Peran dan fungsi Waka Kesiswaan yaitu Membantu  kepala  sekolah  dalam  memimpin,  merencanakan,   mengembangkan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan kegiatan sekolah dalam melaksanakan program bidang kesiswaan sesuai dengan visi, misi, dan program kerja yang telah ditetapkan. Secara langsung, waka kesiswaan bertanggung jawab terhadap Kepala Sekolah dalam pelaksanaan tugasnya

 

TUGAS WAKASEK KESISWAAN 
1 Menyusun program pembinaan kesiswaan
2 Melaksanakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka menegakkan disiplin dan tata tertib sekolah / siswa serta pemilihan pengurus OSIS
3 Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4 Menyusun program dan jadwal pembinaan secara berkala dan insidental
5 Membina dan melaksanakan koordinasi pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan ketaqwaan
6 Melaksanakan pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa
7 Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8 Mengatur mutasi siswa
9 Menyusun program kegiatan ekstrakurikuler
10 Menyusun laporan pelaksanaan kesiswaan secara berkala
WEWENANG WAKASEK KESISWAAN 
1 Menyusun program pembinaan siswa / OSIS
2 Melaksananakan bimbingan, pengarahan dan pengendalian kegiatan siswa /OSIS
3 Membina pengurus OSIS dalam berorganisasi
4 Menyusun program dan jadwal pembinaan siswa / OSIS secara berkala dan insidental
5 Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan ketaqwaan
6 Melaksanakan pemilihan calon siswa eladan dan calon siswa penerima beasiswa
7 Memilih siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8 Terbinanya kegiatan sanggar MGMP/media
9 Tersusunnya laporan pendayagunaan sanggar MGMP/media
10 Terlaksananya pemilihan guru teladan
11 Terbinanya kegiatan lomba-lomba bidang non akademis
12 Mengatur mutasi siswa
13 Menyusun program kegiatan eksrakurikuler
14 Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala
TANGGUNG JAWAB WAKASEK KESISWAAN 
1 Tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yaitu untuk melaksanakan tugas berpedoman kepada perintahNya dan meninggalkan laranganNya
2 Tanggung jawab revolusi yaitu untuk memperjuangkan, mempertahankan, mengembangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia
3 Tanggung jawab sosial, yaitu kepada anggota masyarakat, ikut aktif bersama dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
4 Tanggung jawab institusi / kelembagaan, yaitu kepada organisasi dan kepada Kepala Sekolah
5 Tanggung jawab hati nurani, yaitu kepada diri sendiri
HASIL KERJA YANG DIHARAPKAN 
1 Tersusunnya program pembinaan kesiswaan dengan baik
2 Tersusunnya bimbingan, pengaarahan dan pengendalian kegiatan siswa / OSIS dengan baik terutama penegakkan disiplin
3 Terbinanya pengurus OSIS dalam berorganisasi secara efektif dan efisien
4 Tersusunnya program dan jadwal pembinaan siswa secara berkala dan insidental
5 Terbinanya dan terlaksananya koordinasi pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan, kekeluargaan, dan ketaqwaan
6 Terlaksananya pemilihan calon siswa teladan dan calon siswa penerima bea siswa
7 Terpilihnya siswa untuk mewakili sekolah dalam kegiatan di luar sekolah
8 Teraturnya mutasi siswa
9 Tersusunnya program kegiatan ekstrakurikuler
10 Tersusunnya laporan pelaksanaan kegiatan kesiswaan secara berkala

 

TATA TERTIB SISWA SMK PEMBAHARUAN PURWOREJO

 HAL MASUK SEKOLAH

  1. Peserta didik masuk sekolah selambat-lambatnya 5 menit sebelum bel tanda KBM dimulai pukul 06.45 wib
  2. Peserta didik yang datang terlambat tidak diperkenankan langsung masuk kelas, melainkan melalui ijin guru piket.
  3. Peserta didik diperbolehkan ijin tidak sekolah hanya karena sungguh-sungguh sakit atau memiliki keperluan yang sangat penting dengan mengirimkan surat ijin diketahui orang tua/wali
  4. Peserta didik tidak diperbolehkan meningglkan sekolah selama jam pejaran berlangsung
  5. Apabila peserta didik akan meninggalkan sekolah saat KBM berlangsung, wajib melalui ijin guru piket dengan memberikan keterangan yang dapat diterima.

KEWAJIBAN PESERTA DIDIK

  1. Menghormati Guru dan Kepala Sekolah serta Karyawan SMK PN – PN 2 Purworejo
  2. Mengikuti semua pelajaran, dan tidak akan meninggalkan pelajaran sebelum waktu pembelajaran
  3. Mengikuti Kegiatan Ekstrakurikuler yang ada di SMK PN 2 Purworejo
  4. Mengikuti Upacara Bendera dan Upacara Hari Besar Nasional
  5. Tidak bertato, tidak menyemir rambut
  6. Berbusana sekolah dengan kelengkapan atribut format dan lengkap
  7. Tidak melakukan perusakan/ perubahan bentuk terhadap fasilitas seragam sekolah.
  8. Tidak melanggar Norma Susila
  9. Tidak membawa, menghisap, menjual Rokok milik sendiri atau
  10. Tidak membawa, menjual memberikan / menyewakan, buku / majalah / kaset / VCD Porno milik sendiri atau
  11. Tidak membawa/ menghidupkan HP berkamera /MP3 /MP4 /Walkman /Portable saat
  12. Tidak menggunakan kendaraan berknalpot bising /tidak
  13. Tidak nongkrong diluar sekolah pada jam pelajaran
  14. Tidak terlibat tawuran
  15. Tidak menghasut, mengkoordinir siswa hingga menimbulkan
  16. Tidak membawa alat judi dan atau terlibat
  17. Tidak melakukan tindak kriminal/ berurusan dengan pihak kepolisian (hukum).
  18. Tidak membawa senjata tajam dan senjata
  19. Tidak membawa / menggunakan / memperjual belikan minuman keras dan zat aditif

Tidak melawan Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Program, guru dan karyawan