Program konversi motor bahan bakar minyak ke motor dengan
energi listrik berbasis baterai dilaksanakan di SMK Pembaharaun Purworejo dan
SMK PN 2 Purworejo, adapun sosialisasi dilaksanakan hari Jumat 06 September
2024 pada pukul 13.30 WIB dihadiri oleh 33 SMK dari Kabupaten Purworejo,
Kabupaten Magelang, Kotamadya Magelang, Kabupaten Kebumen dan wilayah
Banyumas, Purwokerto dengan jumlah peserta 80 guru untuk kompetensi
keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif serta Teknik Sepeda Motor.
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan dengan moda kombinasi daring
dan luring dihadiri oleh Kepala Cabang Dinas Propinsi Jawa Tengah wilayah VIII
yaitu Bapak Maryanto, S.Pd.,M.Sc juga Kepala Cabang DInas wilayah IX Ibu
Nikmah Nurbaity, S.Pd.,M.Pd.B.I serta narasumber bapak Irwan Haji dari PPAP
serta Bapak Bion Cahyo W dari PT MMP, kegiatan sosialisasi berjalan lancer
antusias dari peserta sangat luar biasa.
Sosialisasi dilaksanakan dengan materi seputar dasar hukum
konversi, yaitu sesuai dengan :
Keputusan Menteri energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
No 18.K/EK.07/DJE/2024 tentang petunjukTeknis Pelaksanaan bantuan
pemerintah dalam program konversi sepeda motor dengan penggerak
motor bakar menjadi sepeda motor listrik berbasis baterai.
Sosialisasi konversi dibuka oleh Kepala Cabang Dinas Wilayah VIII
Propinsi Jawa Tengah, sedangkan materi sosialisasi oleh Bapak Bion Cahyo W
dan Bapak Irwan Haji. Materi yang disampaikan tentang konversi motor listrik,
Bagian-bagian BLDC dan sertifikat TKDN ( Tingkat Komponen Dalam Negeri ),
Battery, Controller, Komponen Kit Konversi Lengkap, Skema program Konversi,
Bengkel Konversi, Uji laik Jalan, dan Teknis tentang syarat konversi. Setiap
peserta yang akan melaksanakan konversi selain harus lengkap dan legal
keberadaan motor listrik ditandai dengan bukti kepemilikan sepeda motor juga
disampaikan tentang rencana pelaksanaan bimbingan teknis dampai dengan
pelaksanaan konversi.
Diwaktu yang terpisah tepatnya tanggal 17-18 September 2024
dilaksanakan bimbingan teknis yang diawali dengan pendaftaran peserta
konversi dimana dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut sesuai dengan form
pendaftaran, diperoleh jumlah peserta sebanyak 33 dari wilayah KEDUMASPUR
( wilayah Kedu, Banyumas dan Purwokerto). Pelaksanaan Bimbingan Teknis
dibuka oleh Pengawas SMK cabang Dinas wilayah VIII Propinsi Jawa Tengah
Bapak Achmad Chamdani, S.Pd, M.Pd. Pesan Pengawas SMK bahwa kegiatan ini
sangat bagus dalam rangka mendukung dan melaksanakan program
pemerintah.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomir 55 Tahun 2019 tentang
percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ( Battery
Electric Vehicle) untuk transportasi jalan
Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang
Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baretai ( Battery
Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional
dan/atau
Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 39
Tahun 2023 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor
Bakar menjadi Sepeda Motor Listrik Baterai
Berdasarkan rekaman pelaksanaan bimbingan teknis antusias dari
peserta sangat tinggi, selain karena merupakan tuntutan pengetahuan dan
ketrampilan, juga di sebabkan karena materi tersebut termasuk baru sehingga
di kalangan sekolah Vokasi merupakan hal yang wajib untuk dimengerti dan
dipraktekkan.
Untuk Bintek dihari pertama fokus pada materi teknis konversi,
sedangkan hari kedua disampaikan materi tentang prosedur pelaksanaan
Lomba Konversi yang akan dilaksanakan tanggam 3-6 Oktober 2024 bertempat
di SMK Pembaharuan Purworejo dan SMK PN 2 Purworejo.
Penutupan kegiatan bintek dilaksanakan pada hari Rabu 18 September
2024 oleh Kepala SMK PN 2 Purworejo dan sebelumnya di sampaikan pesan dan
kesan oleh narasumber.
Terimakasih…
Salam………