PURWOREJO, rakyatkita.com,-Sejumlah siswa SMK Pembaharuan dan SMK PN 2 Purworejo (PN -PN 2) mendapatkan Pembebasan Biaya Pendidkan/Bea siswa selama 3 tahun.
Kegiatan ini sebagai wujud kepedulian SMK Pembaharuan dan SMK PN 2 Purworejo untuk mensukseskan program wajib belajar oleh pemerintah.
Menurut Sugiri, S.Pd, M.Pd selaku kepala SMK Pembaharuan menfatakan, bahwa anak usia belajar wajib untuk mendapatkan pengajaran, sekolah akan membantu siswa yang kurang mampu (keluarga Pra sejahtera) dengan memberikan pembebasan biaya pendidikan.
“Biaya pendidikan yang diberikan sekolah bersarnya bisa 50% atau 100% dari biaya pendidkan berdasarkan hasil survei petugas sekolah,” terang Sugiri, Junat (8/10/21).
Sugiri mengatakan, ada delapan siswa SMK PN yang mendapat pembebasan biaya pendidikan, mereka adalah, M. Rifai, Lanang Bagus, Wahyu Aji Nugraha, M fathul Anam, Khoirunisa, Feri Kurniawan, M. Rizki Fajriyah dan Siti Nur Aisyah.
Sedangkan dari SMK PN 2 Purworejo juga dekapan siswa yang mendapatkan pembebasan biaya pendidikan yakni, Syahri Romadhon, Dimas Nursani, Tri aAdi Cahyo, M. Rizki Hidayatullah, Khoirudin, Galuh Raka, Yuda DwiP dan Destia Arfina.
“Saya berharap, semoga program ini dapat membantu anak-anak yang kurang mampu untuk mendapatkan kesempatan sekolah sampai jenjang SMK bahkan ke jenjang yang lebih tinggi,” ucap Sugiri.
Pada kesempatan yang sama Kepala SMK PN 2 Purworejo, Rakhmi Widayati, S.Sos mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh siswa yang mendapatkan pembebasan biaya pendidikan.
Diantaranya, Siswa tersebut betul-betul dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan Tidak mampu yang diketahui oleh kelurahan dan kecamatan atau dibuktikan dengan kepemilikan kartu PKH, Mendapatkan rekomendasi berkepribadian baik dari satuan pendidikan SMP/MTS asal, Lulus survei, Sanggup mematuhi aturan / Tatib sekolah, Sanggup ditempatkan pada kompetensi keahlian yang ditetapkan sekolah, Siswa memiliki motivasi belajar yang tinggi, Ada dukungan dari orang tua siswa, dan Persetujuan Orang tua yang dibuktikan dengan Surat pernyataan bermeterai.
“Namun, mereka yang mendapat bantuan pembebasan biaya pendidikan, juga akan dievaluasi setiap tahunnya untuk menentukan kelayakan siswa menerima bantuan tahap selanjutnya,” terang Rakhmi.
Untuk terus mendapat bea siswa ungkap Rakhmi, siswa tesebut harus benar-benar bekepribadian baik dan mampu menjaga prestasi akademiknya supaya tidak menurun. Namun jika siswa dan orang tua melanggar ketentuan maka bantuan biaya pendidikan akan dihentikan.
Dalam kesempatan itu, Rakhmi juga menyampaikan kepada orang tua siswa, bahwa sekarang ini SMK PN-PN 2 sudah memiliki aplikasi pembayaran uang sekolah secara terpadu sehingga orang tua siswa tidak perlu kesekolah untul melakukan pembayaran, karena sekarang pembayaran uang sekolah bisa dibayarkan melalui Bank BRI, Bank purworejo dan bisa lewat AlfaMart.
“Kami memfasilitasi untuk orang tua siswa, tujuannya untuk memberikan kemudahan pelayanan dan transparansi keuangan, agar mendapatkan kepuasan dan menaruh kepercayaan terhadap sekolah kami.” ucapnya.
Sementara itu Susilo, S.Pd waka SARPRAS selaku team survei menambahkan, bagi siswa yang mendapat pembebasan biaya pendidikan, sebelumnya sudah melaui survai dari petugas sekolah.
“Dari hasil survai, mereka sudah memenuhi kriteria, seperti kondisi tempat tinggal, penghasilan keluarga, tanggungan keluarga dan usia produktif orang,” pungkas Susilo. (W)